Sepasang Kekasih Bawa Sabu Senilai Rp 10 Miliar
Memanfaatkan Libur LebaranSenin, 29 Agustus 2011 – 12:42 WIB
Perbuatan ketiga warga negara asing ini dapat dijerat dengan pasal 113 aya 1 dan 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (gin)