Sepasang Kekasih Digiring ke Mapolsek, Kasusnya Berat, Bukan Mesum
Senin, 25 Juli 2022 – 20:07 WIB
Setelah mendapat bogem mentah dari warga, keduanya langsung digiring ke Mapolsek Tegalsari untuk menjalani pemeriksaan.
Adapun barang bukti yang disita dari aksi pencurian itu berupa kunci T dan motor Honda Beat bernopol L 6496 AAA.
Sejoli tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)