Sepasang Kekasih Diseret Warga, Si Pria Dipukuli, Perbuatan Mereka Kelewat Batas
Selasa, 26 Juli 2022 – 08:34 WIB
Massa yang emosi lantas mengamuk dan melampiaskannya kepada JR.
Setelah mendapat bogem mentah dari warga, keduanya langsung digiring ke Mapolsek Tegalsari untuk diamankan.
Adapun barang bukti yang disita dari aksi pencurian itu berupa kunci T dan motor Honda Beat bernopol L 6496 AAA.
Sejoli tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)