Sepasang Kekasih Kompak Mencuri di Bekasi, Barang Buktinya Ratusan Gram Emas
jpnn.com, BEKASI - Sepasang kekasih kompak mencuri di sebuah rumah yang ditinggal pemiliknya, di Jalan Wadas VII, Pondok Gede, Kota Bekasi, Minggu (21/5).
Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo mengatakan kedua pelaku berinisial OG (27) dan IS (19).
OG berperan membobol rumah korban dan mencuri barang berharga, sedangkan IS berperan menjaga situasi di sekitar rumah korban.
"Pelaku pria (OG) melompat pagar dan membuka pintu belakang menggunakan obeng," kata Dwi kepada wartawan, Senin (29/5).
Dwi menjelaskan pelaku mencuri emas batangan seberat 60 gram, perhiasan emas 100 gram, dan uang tunai Rp 1 juta milik korban.
"Total kerugian korban sebesar Rp 150 juta. Pelaku sudah melakukan aksi yang sama 20 kali," ujar Dwi.
Seusai mencuri, kedua pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian mengetahui barang berharganya telah dicuri.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pondok Gede.
Tak lama berselang, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Bekasi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana ayat 4e dan 5e dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)