Sepasang Kekasih Simpan 1,2 Kg Ganja di Kamar Indekos
jpnn.com, DENPASAR - Sepasang kekasih di Denpasar, Bali, ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis ganja sebanyak 1,2 kilogram.
Barang haram tersebut disimpan kedua pelaku dalam tiga plastik besar di dalam kamar keduanya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas pada konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat mengatakan kedua pelaku Bayu (26) asal Megang Sakti, Sumatera Selatan ditangkap di Jalan Pecatu Indah Raya Kuta Selatan, Badung dan Rani Rahmawati (25) asal Ciamis, Jawa Barat ditangkap di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan, Badung, Bali pada Rabu (14/6).
"Kedua orang ini berpacaran. Itu (ganja) didapat dari Medan, Sumatera melalui paket atau delivery control," kata Bambang.
Bambang mengatakan kedua tersangka berperan sebagai pengedar dengan modus menyimpan narkotika jenis ganja di dalam plastik dan di tas selempang dalam kamar.
Setelah ditangkap dan diinterogasi oleh penyidik, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bos bernama Melki. Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut termasuk mencari keberadaan sang bos bernama Melki.
Atas perbuatan tersebut, sepasang kekasih tersebut dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Bambang mengatakan keduanya ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Pecatu Indah Kuta Selatan, Badung. Pada awalnya tim Opsnal Polresta Denpasar mendapatkan informasi dari masyarakat dan intelijen bahwa tempat kedua pelaku ditangkap sering dijadikan sebagai tempat transaksi gelap narkotika.