Sepasang Kekasih Simpan 1,2 Kg Ganja di Kamar Indekos
Oleh karena itu, pada Rabu (14/6) pukul 18.45 WITA, petugas melihat pelaku Rani Rahmawati dengan gerak-geriknya mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan pelaku ditemukan satu plastik besar berisi ganja.
Setelah diinterogasi oleh petugas, tersangka RR menerangkan bahwa selain yang dibawanya saat itu, dia juga menyimpan ganja di tempat kos bersama tersangka Bayu yang merupakan pacarnya yang dikenal lima bulan lalu.
Polisi pun bergerak cepat dan mengamankan tersangka Bayu serta menggeledah kamarnya. Dari kamar kedua tersangka petugas menemukan satu buah tas selempang berisi dua plastik besar berisi ganja.
Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut didapat dari seorang yang biasa dipanggil Melki. Kedua tersangka ditugaskan oleh Melki untuk mengambil ganja yang telah diletakkan di suatu tempat, kemudian dipecahkan menjadi banyak bagian lalu diedarkan kepada para pelanggan yang sudah dikontak Melki melalui sambungan telepon dengan upah Rp 1 juta.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol. Mirza Gunawan mengatakan pelaku perempuan RR merupakan orang yang berhubungan langsung dengan sang bos yang mereka namakan Melki. Tersangka RR kemudian bersama dengan pacarnya nekat menjadi kurir lantaran tergiur dengan tawaran upah dari sang bos.
Saat dihadirkan pada sesi konferensi pers di Mako Polresta Denpasar, kedua sejoli yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berjalan lesu dengan posisi tangan diborgol petugas. Keduanya tidak mengelak telah mengedarkan narkotika jenis ganja dan berperan sebagai kurir.(antara/jpnn)