Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya
Akibat dari perbuatannya, tersangka menyatakan penyesalannya atas tindakan brutal yang telah dilakukannya terhadap Linda. Meski menyesal tersangka akan tetap dihadapkan pada proses hukum dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1, ayat 2 Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tragedi lainnya yang terjadi di Jalan Adisucipto lantaran dipicu omongan kasar korban Fitri Amalia saat meminta sejumlah uang untuk membayar utang orang tuanya dan kredit motor.
Namun, permintaan itu pun tak disanggupi oleh tersangka karena tidak memiliki uang sehingga keduanya terlibat cekcok.
"Perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban," kata Ruslan.
Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara mencekik dan menusuk korban di bagian leher.
Ruslan menambahkan, pembunuhan tersebut tidak direncanakan oleh tersangka, tetapi tersangka nekat membunuh Fitri Amalia akibat emosi sesaat yang dipicu omongan kasar korban.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," ucapnya.(antara/jpnn)