Seperti Ini Alasan Akom dan Istri Tidak Memenuhi Panggilan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Bekas Ketua DPR Ade Komarudin dan istrinya, Netty Marliza kompak tidak menghadiri panggilan KPK, Senin (3/7). Pasangan suami istri ini seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi korupsi proyek e-KTP untuk tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
“Ada dua saksi yang tidak datang yakni Ade Komarudin dan Netty,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (3/7).
Menurut Febri, mereka sudah memberitahukan alasan ketidakhadiran kepada penyidik KPK.
“Karena sedang tidak berada di Jakarta,” ujar Febri.
Namun demikian, penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaan politikus Partai Golkar dan istrinya tersebut.
“Kami akan menjadwalkan ulang,” katanya.
Seperti diketahui, Akom dalam surat dakwaan terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto disebut jaksa KPK menerima USD 100 ribu. Namun, Akom sudah membantah hal itu.
Menurut Febri, penyidik sangat concern soal indikasi aliran dana e-KTP kepada sejumlah pihak. “Apalagi, sudah disampaikan beberapa indikasi aliran dana itu di persidangan,” jelasnya.(boy/jpnn)