Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Seperti Ini Aplikasi Hukum Islam di Sejumlah Negara

Minggu, 04 Mei 2014 – 10:54 WIB
Seperti Ini Aplikasi Hukum Islam di Sejumlah Negara - JPNN.COM

jpnn.com - HUKUM Islam sebenarnya tidak hanya diterapkan di Brunei Darussalam, tetapi juga negara Islam yang lain seperti Arab Saudi, Iran, dan Iraq.

Beberapa wilayah Amerika Serikat (AS) juga menerapkan hukum syariat meski tidak secara keseluruhan. Pada hukum syariat, biasanya sengketa antarwarga muslim diselesaikan sendiri. Penyelesaian tidak melalui pengadilan.

Salah satunya, di negara bagian AS, Florida. Legislator Partai Demokrat meminta hukum syariat diterapkan di negeri tersebut. Namun, Partai Republik dan mayoritas warga Florida tentu saja menolak.

Sekitar sebulan yang lalu, kelompok penegak hukum di Inggris memberikan training tentang hukum syariat. Namun, training itu ditentang sebagian orang.

Sebab, kegiatan tersebut dianggap akan membuat salah kaprah bahwa hukum syariat bisa diterapkan di Inggris. Padahal, tidak ada hukum resmi yang mengatur aplikasinya.

"Hukum syariat adalah teologi, bukan aturan legal. Syariat bisa merusak persepsi tentang aturan hukum di Inggris," ujar juru bicara dari Komunitas Pengacara Sekuler Inggris Charlie Klendjian. Pihaknya tidak setuju dengan hukum syariat.

Di Iran, Iraq, Arab Saudi, dan Nigeria hukum syariat sudah diterapkan sejak puluhan tahun lalu. Meski kerap menuai kritik, hukum syariat tetap dijalankan. Namun, hukuman berat seperti gantung, pancung, dan potong anggota badan masih jarang diterapkan.

Nigeria mungkin menjadi negara yang benar-benar ketat dalam mengaplikasikan hukuman berat seperti potong anggota tubuh dan rajam.

HUKUM Islam sebenarnya tidak hanya diterapkan di Brunei Darussalam, tetapi juga negara Islam yang lain seperti Arab Saudi, Iran, dan Iraq. Beberapa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close