Seperti ini Kebijakan Pemerintah untuk Turunkan Tarif Tiket Pesawat
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali mengevaluasi penurunan tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat setelah pada 20 Juni 2019 ditetapkan tiga kebijakan terkait penurunan tarif angkutan udara.
“Sejak diputuskannya rencana penurunan tarif LCC rata-rata harga tiket pesawat maskapai Lion Air terhadap TBA turun dari 54,2 persen menjadi 42,7 persen, atau secara persentase penurunan harga tiketnya mencapai 11 persen,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono di Jakarta, Selasa (1/7).
Dengan nilai tarif Lion Air yang telah mencapai 42,7% dari TBA dan Air Asia yang mencapai 38,3% dari TBA, bisa disimpulkan bahwa harga tiket pesawat maskapai LCC kelas ekonomi yang melayani penerbangan domestik di Indonesia dapat bergerak dibawah 50% TBA.
Kenaikan harga tiket pesawat sejak November 2018 memang mempengaruhi jumlah penumpang angkutan udara domestik.
BACA JUGA: Tarif Tiket Pesawat Mahal, Penurunan Harga Avtur Dinilai Hanya Solusi Sesaat
Tercatat, Jumlah penumpang angkutan udara domestik Januari–Mei 2019 mencapai 29,4 juta orang atau turun 21,33 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 37,4 juta orang.
“Jumlah penumpang terbesar tercatat di Soekarno Hatta-Jakarta mencapai 7,2 juta orang atau 24,50 persen dari keseluruhan penumpang domestik, diikuti Juanda-Surabaya 2,3 juta orang atau 7,94 persen,” terang Susiwijono.
Untuk itu, dalam rakor evaluasi TBA ini, pemerintah bersama seluruh pihak terkait merumuskan kebijakan sebagai berikut: