Seperti ini Kebijakan Pemerintah untuk Turunkan Tarif Tiket Pesawat
Selasa, 02 Juli 2019 – 04:51 WIB
1. Untuk menjamin ketersediaan penerbangan murah bagi masyarakat, pemerintah akan menyediakan penerbangan murah.
a. Setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu
b. Jam keberangkatan antara pukul 10:00-14:00 (waktu lokal berdasarkan masing – masing bandara)
c. Alokasi seat tertentu dari total kapasitas pesawat diberikan diskon 50% dari TBA
2. Biaya penerbangan murah ini akan ditanggung bersamaan oleh maskapai, pengelola bandara, penyedia bahan bakar, dan AirNav.
“Kami berkomitmen untuk tetap menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat. Terkait Jadwal flight dan sharing cost secara spesifik akan dibahas kembali di rakor yang akan datang,” jelas Susiwijono.(chi/jpnn)