Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Seperti Ini Kondisi Sel Tempat Ahok Ditahan

Kamis, 11 Mei 2017 – 18:24 WIB
Seperti Ini Kondisi Sel Tempat Ahok Ditahan - JPNN.COM
Terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis dua tahun penjara saat berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5). Foto: Ditjen Pemasyarakatan for Jawa Pos

jpnn.com, DEPOK - Basuki Tjahaja Purnama yang sudah divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama tidak diperlakukan secara istimewa. Ahok sapaan Basuki, diperlakukan sama seperti tahanan lain yang dititipkan di Kesatrian Korps Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Calon petahana Gubernur DKI Jakarta yang kalah pada Pilkada DKI 2017 itu, hanya menempati sel kecil berukuran sekitar 2x3 meter.

"Ahok enggak ditempatkan di tahanan khusus. Sama seperti yang lain ditempatkan di tahanan biasa. Fasilitas juga sama, enggak ada AC, ruangan tahanan sama berukuran 2x3 meter,” ujar Kabag Ops Kor Brimob Kombes Pol Waris Agono, di depan Kesatrian Korps Brimob Polri Kelapadua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/5).

Selain itu, dalam sel mantan Bupati Belitung Timur tersebut, juga tidak dilengkapi tempat tidur. Hanya ada alas untuk Ahok merebahkan badan.

Meski demikian, Waris memastikan Ahok dalam keadaan sehat. Hal tersebut diketahui karena pemeriksaan kesehatan dilakukan rutin setiap hari.

"Soal masa penahanan, itu bukan kewenangan kami, karena kami cuma dititipi. Di sini kan ada rutan yang merupakan bagian dari Rutan Salemba. Ahok sehat, setiap hari dilakukan pemeriksaan kesehatan," ucap Waris.

Sementara itu, saat ditanya apakah Ahok ditempatkan satu sel dengan tersangka makar Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, Waris mengatakan tidak. Masing-masing ditempatkan pada sel terpisah.

Polda Metro Jaya sebelumnya diketahui menangkap lima orang sebelum aksi umat Islam, Jumat (31/3) lalu. Di antaranya Al-Khaththath, atas dugaan upaya makar di lima kota pada 19 April lalu.(gir/jpnn)

Basuki Tjahaja Purnama yang sudah divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama tidak diperlakukan secara istimewa. Ahok sapaan Basuki, diperlakukan

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close