Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Seperti ini Strategi KLHK Setop Penyebaran Karhulta

Jumat, 16 Agustus 2019 – 23:10 WIB
Seperti ini Strategi KLHK Setop Penyebaran Karhulta - JPNN.COM
Penanggulangan karhutla dan asap oleh Manggala Agni. Foto : Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Selain melakukan penindakan terhadap pelaku yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga melakukan upaya untuk menyetop sebaran lahan yang terbakar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pihakya telah mengirim surat peringatan kepada 110 perusahaan yang lahannya terindikasi terjadi kebakaran.

"Upaya pemberian surat peringatan kepada perusahaan, di mana lokasi lahan mereka terindikasi mengandung titik panas dengan tingkat 80 persen,” kata dia di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (16/8).

Ridho pun memerinci, sebanyak 110 perusahaan itu terdiri dari, 48 perusahaan di Kalimantan Barat, tujuh perusahaan di Kalimantan Tengah, lima perusahaan di Kalimantan Timur, dan dua perusahaan di Kalimantan Utara.

Lalu ada 32 perusahaan di Riau, tiga perusahaan di Kepulauan Bangka Belitung, dua perusahaan di Aceh, dua perusahaan di Lampung, dua perusahaan di Sumatera Selatan, dan empat perusahaan yang masing-masing berada di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, dan Jambi.

Selain di Pulau Kalimantan dan Sumatera, menurut Ridho ada tiga perusahaan yang dikirimkan surat peringatan. Perusahaan itu ada di Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Ridho menambahkan, dengan adanya surat peringatan itu, upaya pencegahan bisa lebih efektif dan karhutla tidak meluas.

"Makanya, kami minta supaya ada pengawasan dan pengecekan lapangan dari perusahaan-perusahaan itu," tandas Ridho. (cuy/jpnn)

KLHK telah mengirim surat peringatan kepada 110 perusahaan yang lahannya terindikasi terjadi kebakaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close