Seperti Inilah Curahan Hati Suryadharma Ali
Senin, 07 September 2015 – 12:32 WIB
Mengenai dakwaan sendiri, Suryadharma berpendapat bahwa apa yang disusun oleh jaksa penuntut umum pada KPK janggal. Dia menyebut isi dakwaan kabur, mengada ada, tidak cermat, tidak sesuai dengan kejadian dan peraturan yang ada.
"Dakwaan tersebut berasal dari informasi yang sesat dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh saudara Slamet Riyanto, Anggito Abimanyu. Direktur Pelayanan Haji Ahmad Kartono, dan dari aparatur Kemenag lainnya yang lari dari tanggung jawab atas tugas, wewenang dan pekerjaan yang mereka lakukan," pungkasnya. (dil/jpnn)