Seperti PNS, Gaji PPPK Naik Berkala 2 Tahun Sekali
PMK ini kemudian dipertegas lagi dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah.
Plt Karo Humas BKN Paryono mengungkapkan, PPPK setiap dua tahun akan menerima kenaikan gaji berkala.
Besarannya berbeda-beda tergantung kinerja masing-masing PPPK.
Namun, kenaikan gaji berkala ini hanya diberikan kepada PPPK yang dikontrak lebih dari dua tahun.
Misalnya, dikontrak 5 tahun, maka 2 kali PPPK bersangkutan mendapatkan kenaikan gaji berkala.
"Kalau yang kontraknya setahun ya tidak dapat kenaikan gaji berkala karena kan hitungannya per dua tahun," kata Paryono kepada JPNN.com, Jumat (12/1).
Dia melanjutkan, bila seorang PPPK yang dikontrak 5 tahun, misalnya diputuskan kontrak di tahun ketiga , yang bersangkutan hanya mendapatkan kenaikan gaji berkala satu kali.
Ketika dia mendaftar lagi menjadi PPPK, maka hitungan gaji dan masa pengabdiannya dimulai 0 tahun.