Seperti PNS, Gaji PPPK Naik Berkala 2 Tahun Sekali
Jumat, 12 Februari 2021 – 08:01 WIB
Ditanya berapa persentase kenaikan gaji berkala, Paryono mengatakan, PPPK bisa melihat langsung di leger gaji.
"Enggak ada persen-persen, tinggal lihat daftar gajinya saja karena besarannya beda-beda," ucapnya.
Prinsipnya, lanjut Paryono, setiap 2 tahun ada kenaikan gaji berkala untuk yang dikontrak lebih dari 2 tahun. Besarannya lihat di daftar gaji.
"Kalau tiga tahun terus diputus kontrak, kemudian daftar lagi maka dimulai dari nol lagi," pungkasnya. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?