Sepertinya KPU dan Bawaslu Tak Siap Memverifikasi Parpol
jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak siap melaksanakan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 yang telah dimulai sejak 3 Oktober dan akan berakhir pada 16 Oktober nanti. Sebab, Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu ternyata tak membarengi proses pendaftaran dan verifikasi parpol dengan regulasi.
"Tidak ada peraturan Bawaslu yang mengatur tentang peraturan pengawasan terhadap pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu yang sedang dilaksanakan oleh KPU, sejak awal tahapan kegiatan," ujar Kaka di Jakarta, Selasa (10/10).
Kaka juga menyebut Peraturan KPU Nomor 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu memiliki cacat hukum. Dia menilai PKPU itu tidak mencerminkan peraturan pelaksanaan pendaftaran parpol sebagaimana tertuang dalam Pasal 173 UU Nomor 7 Tahuh 2017 tentang Pemilu.
"Khususnya dalam verifikasi keanggotaan pada tingkat kabupaten/kota, karena di dalamnya mengandung ketidakutuhan pengaturan dan terkesan diskriminatif," ucapnya.
Hal lain yang jadi sorotan Kaka adalah ketidakjelasan sistem informasi partai politik (SIPOL) yang dikembangkan KPU sebagaimana diatur PKPU Nomor 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu. Menurutnya, SIPOL berpotensi cacat secara hukum dam menimbulkan ketidakpastian hukum dan keresahan di masyarakat
"Dengan temuan, fakta serta pandangan di atas, KIPP Indonesia meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu duduk bersama menyikapi permasalahan yang ada. Khususnya soal kesiapan dan profesionalisme penyelenggara negara dalam setiap tahapan," kata Kaka.(gir/jpnn)