Sepertinya Vonis untuk Terdakwa Jiwasraya Kangkangi Putusan MK tentang Kerugian Negara
Apalagi, berbagai portofolio saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya berpotensi terkerek naik jika pasar menunjukkan positif. Sebab, naik turunnya saham itu sangat tergantung isu-isu yang berkembang di pasar keuangan Indonesia.
"Saham-sahamnya masih ada sehingga belum bisa dikatakan kerugian riil,” terangnya.
Oleh karena itu Dion menganggap putusan majelis hakim terhadap para terdakwa perkara Jiwasraya hanya menyalin rekat (copy paste) dari tuntutan JPU.
"Sudah jelas JPU tidak dapat membuktikan berapa nilai kerugian keuangan negara secara riil. Majelis hakim pun setali tiga uang dengan jaksa. Putusannya copy paste dari tuntutan Jaksa," terang Dion.(tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!