Sepuluh Hari 130 Mobil Parkir Liar Diderek
jpnn.com - JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat ada 130 kendaraan yang berhasil dikandangkan dengan cara di derek selama sepuluh hari masa pemberlakuan retribusi derek parkir liar sebesar Rp 500 ribu.
"Dari tanggal 8 hingga 18 September 2014, tercatat sebanyak 130 kendaraan yang kedapatan parkir on street (parkir liar) dan kita derek sampai ke tempat penampungan," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dishub DKI Syafrin Lupito di Jakarta, Jumat.
Selain itu, menurut dia, dari total 130 kendaraan tersebut, jumlah retribusi yang didapatkan dari pelaksanaan operasi parkir liar selama sepuluh hari mencapai Rp 70 juta. “Hasilnya langsung kita setorkan kedalam kas daerah," ujar Syafrin.
Dia menuturkan dari 130 kendaraan yang sudah dikandangkan, sebanyak 123 diantaranya telah ditebus oleh pemiliknya masing-masing dengan menyetorkan uang retribusi yang nilainya berbeda-beda karena dihitung berdasarkan lamanya kendaraan menginap.
"Sudah 123 kendaraan yang ditebus oleh pemiliknya, sehingga bisa dikeluarkan. Sedangkan sisanya, yaitu tujuh kendaraan lagi masih berada di tempat penampungan kami," tutur Syafrin.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan derek parkir liar sejak 8 September 2014 di lima lokasi, antara lain Tanah Abang (Jakarta Pusat), Kalibata (Jakarta Selatan), Jatinegara (Jakarta Timur), Akses Marunda (Jakarta Utara) dan Stasiun Jakarta Kota (Jakarta Barat).
Kendaraan-kendaraan yang kedapatan parkir liar, selanjutnya diderek dan dibawa ke tiga lokasi penampungan milik Dishub DKI, yaitu Rawa Buaya di Jakarta Barat, Terminal Barang Pulogebang di Jakarta Timur dan Terminal Barang Tanah Merdeka di Jakarta Utara. (ant/ma/mas)