Sepuluh Hari Sudah Tangkap 19 Pembuang Sampah Sembarangan
jpnn.com, SURABAYA - Masyarakat tak bisa lagi seenaknya membuang sampah di Jalan Tenggumung, Pegirian. Tim yustisi sampah Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya memelototi kawasan tersebut.
Belasan orang didenda karena mengotori lingkungan jalur pedestrian selama sepuluh hari terakhir.
Anggota tim yustisi sampah DKRTH Surabaya Fahrida Ita Asianti menjelaskan, tindakan petugas tak lepas dari banyaknya laporan yang masuk.
Khususnya keluhan soal aksi pembuangan sampah sembarangan di Tenggumung. Hal itu didukung data petugas kebersihan yang mengangkut satu truk kotoran dari kawasan tersebut.
"Padahal, DKRTH tidak pernah membangun TPS di kawasan tersebut. Jadi, semuanya ilegal," ungkap Ita, panggilan akrab Fahrida.
Perempuan itu menyebut, sampah memadati jalur pedestrian. Akibatnya, pejalan kaki sulit melewatinya.
Berdasar catatan, ada 19 pelanggar yang ditangkap tim yustisi selama sepuluh hari terakhir. KTP para pelanggar itu disita. Mereka dikenai denda dengan nilai beragam. Paling kecil Rp 75 ribu. "Ada yang didenda Rp 750 ribu. Dia sudah sangat ngawur," tambah Ita.
Menurut dia, aksi itu sulit ditoleransi. Denda tinggi diberikan karena pelanggaran dilakukan berkali-kali.