Sepupu SBY Kalah dalam Pilkada Pacitan
Langgar Janji, Rumah pun DisitaMinggu, 10 April 2011 – 19:57 WIB
Oleh Nur, Darmanto cs diberi cek atas nama CV ICP senilai Rp 900 juta. Saat itu Nur menyatakan bahwa uangnya sudah ada di CV ICP. Tapi, setelah dicek Darmanto, ternyata saldo tabungan atas nama CV ICP di sebuah bank hanya Rp 912.909. Karena merasa ditipu, mereka mengajukan gugatan dan diterima kepaniteraan Pengadilan Negeri Pacitan pada 7 Februari lalu. Pada 25 Maret lalu, Darmanto cs juga mengajukan sita jaminan.
Dua aset milik Nur yang diajukan untuk disita berada di dua lokasi wilayah Kecamatan Pacitan. Yakni, tanah dan bangunan seluas 188 meter persegi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Ploso, serta sebidang tanah dan bangunan seluas 202 meter persegi di Desa Tanjungsari.
’’Kami sebenarnya beriktikad untuk diselesaikan secara baik-baik. Setelah ditunggu lama, orangnya malah tidak muncul. Entah di mana dia sekarang,’’ ujar Sunarji, salah seorang penggugat.