Sepupu SBY Kalah dalam Pilkada Pacitan
Langgar Janji, Rumah pun DisitaMinggu, 10 April 2011 – 19:57 WIB
Tak berselang lama, salah seorang di antara mereka membacakan surat sita yang ditetapkan majelis hakim PN Pacitan bernomor 02/Pen.Pdt.G/2011/PN.Pct. Hari itu pihak pengadilan telah resmi menyita tanah dan bangunan seluas 188 meter persegi milik Nur sebagai jaminan.
’’Penyitaan dilakukan agar tidak dialihkan kepada pihak lain dan utang-utang tergugat bisa terbayar. Bukan gugatannya yang dikabulkan, tapi permohonan sita jaminannya,’’ jelas Panitera Sekretaris PN Pacitan Murtoyo ketika dihubungi sebelumnya.
Untuk menghindari pemindahan atau penjualan aset yang disita itu, PN mendaftarkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pacitan. ’’Bila dialihkan tanpa diketahui BPN, bisa dipidana,’’ tegasnya.