Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Serahkan Rp 6 M ke Staf Anggota DPR di Spa dan Karaoke

Senin, 15 September 2014 – 20:07 WIB
Serahkan Rp 6 M ke Staf Anggota DPR di Spa dan Karaoke - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Mantan asisten tenaga ahli Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Aditya Akbar Siregar mengatakan pernah menyerahkan Rp 6 miliar kepada seorang bernama Anjas yang mengaku staf anggota DPR.

Uang itu diterima dari Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut untuk "ijon" supaya usulan anggaran proyek pembangunan jalan di Papua masuk ke APBNP 2014.

"Enam miliar yang saya terima untuk dikasih ke Anjas staf DPR itu. Yang pertama saya tahu dia itu mengaku staf DPR. Dia menjanjikan dana itu APBNP," kata Aditya saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Teddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/9).

Aditya mengaku Rp 6 miliar itu langsung diserahkan semuanya kepada Anjas. "Langsung saya kasih karena Anjas selalu menguber (dengan mengatakan) "sebentar lagi mau diketok"," ujarnya.

Aditya mengaku menerima uang Rp 6 miliar itu dari Teddy sebanyak tiga tahap. Uang itu di antaranya diberikan di Illigals Spa dan karaoke Grand Paragon Hotel. Hal itu diketahui dari berita acara pemeriksaan Aditya yang dibacakan jaksa penuntut umum pada KPK.

"Itu yang masuk enam miliar iya. Cuma dicicil. Dua miliar dulu enggak langsung sekaligus," ujar Aditya.

Dalam BAP Aditya, pemberian pertama di Illigals Spa dilakukan pada sekitar 28 Mei 2014 pukul 19.00 WIB. Saat itu, Aditya menerima uang Rp 2 miliar dalam bentuk dollar Singapura.

Saat penyerahan tersebut Teddy dan Aditya datang. Pemberian uang dilakukan di tempat refleksi yang berada di bagian belakang Illigals Spa.

JAKARTA - Mantan asisten tenaga ahli Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Aditya Akbar Siregar mengatakan pernah menyerahkan Rp 6 miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close