Serahkan Uang KPK ke Dukun, Endro Dihukum 4,5 Tahun
Selasa, 27 Maret 2012 – 17:01 WIB
JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endro Laksono dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Endro dinyatakan terbukti menyalahgunakan uang milik KPK untuk kepentingan pribadi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Pangeran Napitupulu, menyatakan bahwa Endro telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menggunakan uang perjalanan dinas pada Deputi Pencegahan KPK untuk kepentingan pribadi. Perbuatan Endro itu telah memenuhi unsur pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, serta denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata Pangeran saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/3).
Selain itu, majelis juga memerintahkan mantan pembantu bendahara pengeluaran pada Deputi Pencegahan KPK itu membayar kerugian negara sebesar Rp 388,8 juta. "Jika kerugian negara tidak dibayar satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang sebagai pengganti kerugian negara. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," sambung Pangeran.
JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endro Laksono dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Endro dinyatakan terbukti menyalahgunakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
Jumat, 19 April 2024 – 22:30 WIB - Humaniora
Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
Jumat, 19 April 2024 – 22:12 WIB - Humaniora
Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
Jumat, 19 April 2024 – 21:18 WIB - Humaniora
Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat
Jumat, 19 April 2024 – 21:14 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
Jumat, 19 April 2024 – 21:18 WIB - Kriminal
Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
Jumat, 19 April 2024 – 21:41 WIB - Pilpres
Prabowo Melarang Pendukungnya Berdemonstrasi di MK, Pengamat: Sudah Tepat
Jumat, 19 April 2024 – 21:36 WIB - Bali Terkini
Info BMKG: Tinggi Muka Laut Naik 1,2 Cm per Tahun, Beberapa Pulau Terancam Hilang
Jumat, 19 April 2024 – 21:34 WIB - Hukum
Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
Jumat, 19 April 2024 – 23:10 WIB