Serahkan Uang KPK ke Dukun, Endro Dihukum 4,5 Tahun
Selasa, 27 Maret 2012 – 17:01 WIB
Menurut majelis, hal-hal yang dianggap meringankan hukuman karena Endro belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan di persidangan dan mau menyesali perbuatannya. Sementara hal yang memberatkan, karena Endro yang dipecat dari KPK sejak 30 September 2010 itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Atas putusan itu, Endro maupun tim penasihat hukumnya akan menggunakan waktu untuk pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan JPU. "Kaim pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap JPU M Novel.(ara/jpnn)