Serakah, Kini Anak Angkat itu Gagal Dapat Warisan Rp 100 Miliar
Rabu, 20 Februari 2019 – 18:19 WIB
Akta itu diduga digunakan untuk mendapatkan warisan senilai Rp 100 miliar.
''Tidak ada perlawanan saat kami eksekusi di rumahnya,'' kata Humas Kejari Gresik R Bayu Probo Sutopo.
BACA JUGA : Nagita Pamer Warisan Hotel Mewahnya, Saingi Ayu Ting Ting?
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memutus bebas Edy. Dia dinyatakan tidak bersalah. Namun, jaksa melakukan kasasi dan dikabulkan MA. (yad/c22/roz/jpnn)