Serakah, Kini Anak Angkat itu Gagal Dapat Warisan Rp 100 Miliar
Rabu, 20 Februari 2019 – 18:19 WIB
jpnn.com, GRESIK - Tim gabungan Kejaksaan Negeri Gresik mendatangi rumah Edy Suswanto di Taman Siwalan Indah, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti.
Dibantu dua personel Kodim 0817/ Gresik, jaksa menjemput paksa lelaki 37 tahun tersebut. Edy divonis bersalah dalam kasus pemalsuan akta otentik.
BACA JUGA : Ayah Digorok Demi Warisan, Pelaku Tewas Ditembak Polisi
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman selama enam bulan terkait dengan perkara pemalsuan dokumen otentik yang dilakukan Edy.
Dia dilaporkan Ana Santi, keponakan Gusti Harto (almarhum). Tuduhannya, pemalsuan akta kelahiran. Edy adalah anak angkat Gusti Harto.
BACA JUGA : Urusan Tanah Warisan, Ibu Digugat Empat Anak Kandung