Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Serang Novel Baswedan dengan Air Keras, Pelaku Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 17 Juli 2020 – 03:21 WIB
Serang Novel Baswedan dengan Air Keras, Pelaku Divonis 2 Tahun Penjara - JPNN.COM
Dua terdakwa kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan. Foto: Antara/Abdul Wahab

Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

Dalam putusan ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir divonis melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

 

Majelis hakim yang menjatuhkan vonis meyakini pelaku terbukti melakukan penganiyaan yang menimbulkan luka berat terhadap Novel Baswedan.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close