Serangan Balik Kuasa Hukum Pemilik SMA SPI Batu kepada Pelapor Kasus Pelecehan
"Dugaan tindak pidana yang dilaporkan pelapor tahun 2009, sementara alat bukti visum et repertum-nya 2021. Tentunya hubungan kausalitas antara perbuatan dan alat bukti haruslah dapat dibuktikan terlebih dahulu," kata Recky.
Pendiri Firma Hukum Recky Bernadus Surupandy & Partners itu juga membantah SDS yang mengaku pernah mengadukan perbuatan JE kepada guru di SPI, tetapi tidak dihiraukan.
Menurut Recky, SMA SPI berada di kawasan permukiman warga dan bisa diakses siapa pun.
"Bila ada pernyataan pelapor mengalami kekerasan seksual sejak 2009 mengapa tidak semula melaporkan kejadian itu? Bila terjadi hal-hal tidak baik maka sudah pasti sekolah akan digeruduk masyarakat dan dibubarkan," tutur dia.
Oleh karena itu, Recky mencurigai kejiwaan SDS. Dia meminta kejiwaan SDS diperiksa di rumah sakit pemerintah.
Advokat senior itu juga tengah mendalami latar belakang organisasi yang mendampingi pelapor.
"Kami menegaskan sekali lagi, pernyataan pihak-pihak tertentu yang tertulis di media menuduh klien kami tentang tidak pidana kekerasan seksual, fisik, dan eksploitasi ekonomi di sekolah SPI tidak benar," kata Recky.(mcr12/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: