Serangan Siber Ancam Kepentingan Nasional
Data terakhir APJII menunjukkan, jumlah pengguna internet mencapai lebih dari 143 juta jiwa atau setara 54,68 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
Peningkatan penetrasi internet di Indonesia memunculkan risiko berupa upaya pencurian data.
"Tinggal bagaimana antisipasinya agar tidak terjadi pencurian data. Harus dilihat juga pencurian data dapat dilakukan dari internal atau eksternal," kata Jamalul.
Menurut Jamalul, berbagai pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat sebagai pengguna harus bergandeng tangan melawan berbagai serangan siber tersebut.
Para pemangku kepentingan dapat memberikan bantuan sesuai peran dan wewenang masing-masing.
Pelaku usaha harus mau berinvestasi untuk terus memperkuat sistem yang mampu menutup celah keamanan. Masyarakat juga disarankan tidak mudah memberikan informasi pribadi kepada pihak lain.
Pemberian data-data pribadi seperti nomor identitas, tanggal lahir dan kartu kredit sebaiknya dibatasi. Saat ini, Jamalul menilai aturan perlindungan data pribadi di Indonesia sudah cukup jelas.(chi/jpnn)