Serap Aspirasi Soal WIUPK di PHDI Bali, Mayoritas Inginkan Tak Masuk ke Bisnis Tambang
jpnn.com, DENPASAR - Mayoritas elemen organisasi kemasyarakatan Hindu di Bali saat serap aspirasi pada Jumat (28/6/2024) berpendapat Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) sebaiknya tidak masuk ke bisnis di WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) walaupun ada peluang untuk itu berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batu Bara.
Adapun alasannya, bisnis sektor tambang yang dalam beberapa bulan belakangan ini, tengah mendapat sorotan masyarakat terkait tata kelolanya yang merusak lingkungan.
Selain itu, adanya korupsi dengan kerugian sampai Rp 300 triliun sebagaimana diusut oleh Kejaksaan Agung yang telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka.
Alasannya lainnya adalah berbagai kemungkinan risiko negatif yang menimpa PHDI bilamana sektor tambang yang misalnya diambil, terlibat sengketa hukum, apalagi tidak memiliki kompetensi, kapabilitas dan kemampuan yang mumpuni mengatasi permainan mafia di sektor yang mendapat sorotan tersebut.
Kalaupun berpartner dengan investor, berkaca dari realitas di mana begitu banyak investor yang tidak melakukan reklamasi di lahan bekas tambang, sehingga kerusakan lingkungan menimbulkan ekses, maka eksesnya bisa menjadi beban PHDI.
Selanjutnya, bagaimana mempertanggungjawabkan nama agama dan umat Hindu yang merasa diatasnamakan, apalagi bila ada umat Hindu yang keberatan.
Lalu, menggugat PHDI karena merasa nama Hindu dibawa-bawa.
Sikap ini antara lain dilontarkan oleh Putu Dika Dedi Suatra dari KMHDI (Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia), Putu Dicky Mersa dari DPP PERADAH (Persatuan Pemuda Hindu) Indonesia Provinsi Bali), Arya Gangga dari PANDBTK (Pasemetonan Agung Nararya Dalem Benculuk Tegeh Kori).