Seratus Honorer K2 Riau Terancam Batal Diangkat CPNS
Ubah Format, SPTJM Plt Gubri Ditolakjpnn.com - PEKANBARU - Penantian panjang 100 honorer kategori dua (K2) Pemprov Riau untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai, sepertinya di ujung tanduk. Jika Plt Gubernur Riau Arsyadjualiandi Rahman tak kunjung menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang menjadi syarat wajib, maka mereka bisa saja dicoret dari daftar yang lulus CPNS.
Akhir Desember lalu, sebenarnya kabar baik sudah berembus. Andi -- sapaan Plt Gubri -- disebut sudah bersedia menandatangani SPTJM untuk honorer K2. Namun ternyata, surat itu dikembalikan BKN.
"Mereka pakai format yang salah," kata Kabiro Humas BKN Tumpak Hutabarat pada Pekanbaru Pos (Grup JPNN.com), kemarin.
"Kami tolak dan kembalikan untuk diperbaiki," tambahnya.
Dengan demikian, hingga saat ini SPTJM honorer K2 Pemprov Riau masih belum dikantongi BKN. Proses yang begitu lambat dan ketakutan Andi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sangat disayangkan pihak BKN.
Padahal sesuai dalam Surat Edaran Menpan-RB tahun 2010 sudah tegas mengamanatkan SPTJM sebagai salah satu syarat wajib. Hal itu harus dijamin PPK dengan format dan redaksional yang ditetapkan BKN.
"Kami harus tegas. Jika tidak melampirkannya, maka NIP-nya tidak akan diberikan," kata Tumpak.
"Karena yang terakhir anggaran 2014, sedangkan sekarang anggaran 2015, maka tidak tertutup kemungkinan formasinya tidak berlaku lagi," jelasnya.