Serem! Sarjana Ingin Cepet Kaya, Bongkar Enam Makam, Ambil Tali Pocong
Selasa, 21 Juli 2015 – 06:11 WIB
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Siswo, pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. Sebab penyidik menilai, keterangan yang diberikan pelaku tidak masuk akal.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa surat-surat penting milik korban dan helm yang digunakan untuk menggali makam.
Akibat perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 180 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (dat)