Serentak, Tarif Baru Ojek Online Sudah Berlaku di Seluruh Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Tarif baru ojek online telah berlaku di seluruh wilayah Indonesia mulai pukul 00.00 WIB pada 2 September 2019. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan adapun tarif ini berlaku sesuai sistem zonasi tiap kota/kabupaten.
Dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, terdapat tiga sistem zonasi yaitu: zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek).
Kemudian Bali; zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
"Setelah sebelumnya kenaikan tarif ojek online ini naik secara bertahap di beberapa wilayah, kini seluruh wilayah telah resmi naik menurut ketentuan zonasi tiap area," ujar Budi.
Besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.
“Kini sudah berlaku di seluruh kabupaten/kota, ada 224 kota/kabupaten seluruh Indonesia yang menerapkan tarif baru ini. Sebelum diberlakukan tarif baru ini, dari pihak asosiasi pengemudi dan aplikator sudah menyetujui (tarif baru ini),” urainya.
Budi juga menjabarkan untuk pengawasan pihaknya telah mengirimkan surat untuk meminta bantuan dari Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten/ Kota.