Serentak, Tarif Baru Ojek Online Sudah Berlaku di Seluruh Indonesia
Selasa, 03 September 2019 – 04:09 WIB
“Cukup banyak jumlah kotanya, terkait pengawasan saya tidak dapat mengoptimalkan staff yang ada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), jadi untuk pengawasan saya minta untuk Kadishub Kabupaten/Kota turut melakukan pengawasan tarif sebagaimana Keputusan Menteri tersebut,” jelas Budi.
Budi juga berharap dengan berlakunya tarif ini secara nasional, maka aplikator, pengemudi, dan masyarakat sebagai penggunanya sudah memahami semua ketentuan tarif ojek online yang berlaku.(chi/jpnn)