Seribu Alat Bukti juga Percuma
jpnn.com - JESSICA Kumala Wongso sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin pada Jumat (29/1) malam. Namun, tak sedikit pihak yang menilai penetapan tersangka tersebut dilakukan terlalu terburu-buru. Salah satunya mantan hakim Asep Iwan Iriawan.
Menurut Asep, polisi belum mengantongi bukti-bukti kuat untuk menjerat wanita 27 tahun itu. Lalu apa yang membuat Asep ragu terhadap penetapan status Jessica sebagai tersangka? Berikut petikan wawancara reporter JPNN.com Yessy Artada dengan Asep Iwan Iriawan di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (30/1).
Jessica sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Mirna, menurut Anda?
Penangkapan, penahanan itu hak subjektif penyidik. Orang ditahan itu ada tiga kemungkinannya, pertama takut yang bersangkutan melarikan diri. Kedua, berpotensi menghilangkan alat bukti dan ketiga, khawatir akan mengulangi perbuatannya. Yang perlu saya garis bawahi di sini adalah, orang yang ditahan itu belum tentu dia bersalah. Contoh pembunuhan ojek beberapa waktu lalu, itu orang ditahan, tapi akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.
Maksud Anda Jessica tidak bersalah?
Menurut saya, polisi belum mempunyai cukup bukti untuk jadikan Jessica tersangka. Kalau nggak cukup bukti kuat, nggak harus menjadikan dia (Jessica) tersangka. Nggak boleh (penetapan tersangka) hanya berdasarkan penafsiran atau dugaan bahwa dia bersalah.
Apa yang membuat Anda yakin bukan Jessica pembunuh Mirna?
Pertama, ini adalah kejadian pembunuhan, perbuatan menghilangkan nyawa orang lain, fakta (Mirna tewas) karena sianida. Persoalannya siapa yang membawa sianida? Pengalaman saya menangani masalah orang membunuh dengan racun itu pelakunya sengaja ingin menjaga jarak dengan si korban. Dia nggak mau menyaksikan langsung korbannya tewas. Jadi pelaku berada jauh dari korban.