Serikat Guru Dukung Syarat Penerima BOS Minimal 60 Siswa, Ini 5 Alasannya
"Jika ada pihak-pihak yang merasa diperlakukan tidak adil, diskriminasi serta melanggar konstitusi, semestinya mengajukan keberatannya dalam uji materi peraturan di MA," terang Heru.
2. FSGI memandang para pihak yang keberatan maupun yang membatalkan tidak memahami Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 secara utuh.
Padahal dalam Pasal 3 ayat 3 Permendikbud ini dinyatakatan bahwa Persyaratan jumlah peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikecualikan bagi: sekolah terintegrasi, sekolah luar biasa, sekolah di daerah khusus maupun sekolah pada wilayah kepadatan penduduk rendah.
"Maknanya adalah Permendikbud ini menyediakan alternatif yang sangat akomodatif dan nondiskriminatif tanpa harus ditunda maupun dibatalkan," terang Heru.
3. FSGI berpandangan bahwa yayasan sebagai pengelola dan penyelenggara pendidikan memiliki modal awal yaitu sanggup memenuhi ketentuan minimal yang dipandang wajar oleh pemerintah sehingga ada rasa tanggung jawab menyediakan kebutuhan awal operasional pendidikan.
Sanggup memberi gaji yang layak kepada guru, berani berjuang dan bekerja keras untuk berkompetisi guna memperlihatkan produk unggulan sebagai nilai jual sekolah sehingga menarik bagi orang tua peserta didik.
4. FSGI berpendapat apabila pengelola pendidikan berbasis masyarakat bekerja keras memajukan sekolah dan berhasil merebut hati serta meyakinkan orang tua maka jumlah minimal peserta didik 60 orang tersebut dapat dipenuhi dalam kurun waktu satu sampai enam tahun.
"Jadi silakan pihak sekolah swasta berkompetisi memenuhi target jumlah minimal siswa sesuai ketentuan pemerintah," tegas Heru.