Serikat Karyawan Garuda Menjerit, Sebut Kata Diskriminasi
Lebih lanjut, Tomy menyebut serikat pekerja telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk meninjau kembali syarat tersebut. Dia pun berharap ke depan pemerintah melibatkan pakar penerbangan nasional untuk mengambil kebijakan terkait transportasi udara.
"Kami karyawan Garuda Indonesia siap membantu pemerintah jika dibutuhkan. Semoga bapak menteri menerima masukan ini," ungkapnya.
Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,3, dan 2 Covi-19 di Wilayah Jawa dan Bali memuat soal peraturan armada angkutan udara.
Pada halaman 7 huruf n angka 2 disebutkan:
n. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh(pesawat udara, Bis, Kapal Laut dan Kereta Api) harus:
1. menunjukan kartu vaksin(minimal vaksinasi dosis pertama)
2. menunjukan PCR H-2 untuk pesawat udara sementara untuk moda transportasi lainnya (mobil pribadi, sepeda motor, Bis, Kereta Api dan Kapal Laut) cukup dengan Antigen H-1.
"Kami menyampaikan tanggapan dan saran kepada pemerintah untuk melakukan peninjauan kembali atas instruksi tersebut karena menjadi tanda tanya besar," tegas Tomy. (mcr10/jpnn)