Serikat Pekerja BUMN Tantang Sofyan Djalil
Selasa, 07 April 2009 – 18:00 WIB
Daryoko menjelaskan, seharusnya Menteri BUMN juga melihat UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja khususnya pasal 3 UU. Menurut Daryoko, Serikat Pekerja ataupun serikat buruh bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.
Karenanya, Daryoko bersama Alkatras merasa tidak bersalah dengan dukungan terjadap Gerindra dan Prabowo. Bahkan sehari sebelumnya, Alkatras juga memasang iklan di sejumlah media cetak yang isinya dukungan ke Prabowo.