Serikat Pekerja BUMN Tantang Sofyan Djalil
Selasa, 07 April 2009 – 18:00 WIB
Mengutip pasal 4 UU Serikat Pekuerja, imbuhnya, serikat pekerja memiliki tujuan melindungi dan membela hak dan kepentingan serta kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya. “Dan untuk mencapai tujuan itu, dimungkinkan melakukan pemogokan pekerja,” lanjutnya.
Daryoko justru menuding Menteri BUMN mencoba mengalihkan isu strategis seputar BUMN dengan persoalan pelanggaran UU pemilu oleh karyawan BUMN. “Kalau mau menjerat kami dengan UU pemilu, lebih baik yang memanggil kami bukan direksi atau Menteri BUMN, tetapi Bawaslu,” ujarnya.
Namun demikian Presiden Alkatras ini berharap proses hukum terhadap dirinya tetap berjalan normal dan bukan pesanan kelempok tertentu. “Memang lebih bagus diselesaikan melalui jalur hukum. Silahkan Bawaslu kalau mau mengusut,” ucapnya.