Serikat Pekerja JICT Polisikan Dirut Pelindo II
jpnn.com - JAKARTA - Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) akhirnya resmi mengadukan salah seorang Direksi BUMN berinisial RJL ke Bareskrim Polri, Senin (24/8).
Pelaporan ini dipicu oleh serangkaian dugaan tindak pidana fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik sekaligus perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang ITE. RJL sendiri saat ini menjabat sebagai Dirut Pelindo II.
Ketua Serikat JICT Nova Sofyan mengatakan pihaknya telah menugaskan Malik Bawazier, pengacara yang mereka mandatkan melakukan laporan ke Bareskrim.
"SP JICT menjadi korban atas serangkaian dugaan tindak pidana oleh RJL tersebut secara sistematis, dengan konten perkataan yang sangat tendensius, di mana kata-kata tersebut tidak manusiawi, sangat tidak pantas diucapkan, apalagi oleh seorang Direksi BUMN yang notabene adalah pelayan publik," ujar Nova, Senin (24/8).
Menurut Nova, seharusnya RJL selaku seorang pelayan publik dapat mengerti adanya prinsip kehati-hatian dalam ruang publik, sehingga tidak bertutur kata arogan dan tidak mengeluarkan kata-kata yang sifatnya tendensius serta menghina kepada setiap individu rakyat kecil yang berserikat dalam SP JICT.
"SP JICT mengingatkan kemerdekaan dalam berserikat, menyampaikan pendapat adalah merupakan hak asasi, hak mendasar yang dijamin oleh Konstitusi dan Perundang-undangan," imbuhnya.
Dia menambahkan, seharusnya pemimpin itu memiliki integritas melindungi, mengayomi yang dipimpinnya, berdiskusi secara baik dan solutif dalam menemukan opsi penyelesaian atas setiap permasalahan yang timbul.
"Bukan malah sebaliknya melontarkan statement yang bersifat tendensius, menghina dan menunjukan arogansi bersikap berseberangan dengan anak buah sendiri," sebutnya.