Serikat Pekerja Pertamina Gugat Menteri BUMN, Ada Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang menaungi 19 serikat pekerja di lingkungan PT Pertamina (Persero) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan PT Pertamina (Persero).
FSPPB menilai menteri BUMN dan direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga diduga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.
Gugatan perbuatan melawan hukum itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui pendaftaran online (e-court), Senin (20/7), Pukul 13.00 WIB. FSPPB menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co sebagai kuasa hukum.
Kepala Bidang Media FSPPB Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan, menteri BUMN Juni lalu menerbitkan keputusan tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan pengangkatan direksi Pertamina.
Hal itu diikuti dengan surat keputusan direktur utama Pertamina tentang struktur organisasi dasar Pertamina (Persero), yang ditandai dengan pembentukan lima sub holding Pertamina.
Menurut Marcellus, sebagai perwakilan seluruh serikat pekerja di lingkungan Pertamina, FSPPB tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Padahal, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk badan hukum perseroan terbatas wajib
memperhatikan kepentingan karyawan, yang dalam hal ini diwakili serikat pekerja. Hal itu menurutnya diatur hukum dan perundangan-undangan.