Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sering Adu Mulut dengan Jaksa dalam Sidang, Ini Pengakuan Rizieq

Kamis, 17 Juni 2021 – 11:57 WIB
Sering Adu Mulut dengan Jaksa dalam Sidang, Ini Pengakuan Rizieq - JPNN.COM
Suasana persidangan perkara swab RS Ummi yang tampak dari layar yang disediakan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS), terdakwa kasus swab RS Ummi, Bogor mengakui sering terlibat perdebatan sengit dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Terbaru, JPU menyebutkan gelar imam besar yang disandang Habib Rizieq hanya isapan jempol belaka.

Itu disampaikan JPU saat membacakan replik atas pleidoi HRS pada persidangan sebelumnya.

Rizieq tampaknya tak ambil hati dengan ucapan jaksa itu. Dia mengakui sering ada aksi saling tuding dan membentak antara dirinya dan JPU. 

"Apalagi dalam dakwaan dan eksepsi, serta tuntutan dan pledoi, hingga dalam replik dan duplik, kami saling serang dan saling menjatuhkan,"  kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6).

Hal itu disampaikan Rizieq saat pembacaan duplik dalam sidang. Dia menambahkan sering juga terlontar kata-kata kasar dari dua belah pihak, tetapi itu dianggapnya sebagai hal yang biasa terjadi dalam persidangan.

"Bahkan tidak jarang kami akan saling melontarkan kata-kata bodoh, dungu, pandir, tidak berakal, tidak sopan, dangkal, ngawur, jahat, zalim, dan sebagainya, terhadap pendapat lawan. Itu biasa dalam persidangan, sehingga jangan diambil hati apalagi dijadikan dendam," tutur Rizieq. 

Meski begitu, eks Imam Besar FPI itu menegaskan tak ada permusuhan dengan jaksa. Dia tidak menaruh dendam pada jaksa.

Habib Rizieq Shihab mengomentari aksi saling debat dari kubunya dengan jaksa penuntut umum dalam perkara swab RS Ummi saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News