Kapolres Gorontalo AKBP Yozal Zaen melalui Kanit Tipiter Aipda Venry Utiarahman, mengatakan, pihaknya telah mengamankan sarung dari parang yang dipergunakan Upu. Sementara, parang yang diduga digunakan untuk membacok Nur masih dalam pencarian. ”Kejadian ini merupakan kasus penganiayaan. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Venry.(kif/gus/jpnn)
GORONTALO – Diduga dendam karena sering diintip, seorang warga Kota Selatan, Gorontalo, Upu (29), nekat menebas tangan saudaranya, Nursia Paneo