Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sering Mengintip Istri Teman, Dokter Ini Dituntut 6 Bulan, LRC KJHAM: Kecewa!

Kamis, 23 Desember 2021 – 11:40 WIB
Sering Mengintip Istri Teman, Dokter Ini Dituntut 6 Bulan, LRC KJHAM: Kecewa! - JPNN.COM
Terdakwa oknum dokter saat menjalani sidang tertutup di ruang sidang Mujhono Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (22/12). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Pendamping korban pelecehan seksual dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM), Nia Lishayati kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) dalam persidangan di PN Semarang.

Menurut dia, tuntutan JPU terhadap pelaku berinisial DP itu masih jauh dari ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan sesuai pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tuntutannya tidak ada seperempat, ini sangat disayangkan, sangat rendah," katanya.

Dia menjelaskan dengan tuntutan serendah itu terdakwa dimungkinkan mengulangi perbutannya.

Apalagi, kata dia, DP merupakan dokter yang menempuh pendidikan spesialis rekam medik di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang.

"Keterulangan bisa saja terjadi, ketika terdakwa hanya dituntut rendah. Terdakwa bisa saja melakukan hal serupa kepada pasien yang notabene menderita lumpuh dan setruk," imbuhnya.

Dia berharap PN Semarang dapat memberikan putusan 2 tahun 8 bulan penjara ditambah lagi restitusi atau pembayaran ganti rugi.

"Ini harus dituntut maksimal 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.

Pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM), Nia Lishayati kecewa atas tuntutan JPU terdakwa seorang dokter pelaku pelecehan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News