Serius! KPK Usul 50 Persen Dana Parpol dari APBN
Rabu, 18 Januari 2017 – 15:59 WIB
Selain bantuan berupa uang, negara perlu memberikan bantuan agar parpol bisa menyosialisasikan program-programnya kepada masyarakat melalui media televisi, sebagai bagian pendidikan politik masyarakat.
Jalan untuk mengimplementasikan usulan KPK ini menurut Syarif, bisa dengan merevisi PP 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol, atau revisi UU Nomor 2/2011 tentang Parpol.
"Saya persilakan bapak-bapak untuk memilih yang mana," tukasnya.(fat/jpnn)