Serius Usung Hatta, PAN Penuhi Syarat KPU
Minggu, 09 September 2012 – 20:31 WIB

Jika parpol gurem ciut dengan persyaratan menyangkut keberadaan kantor partai di tingkat daerah karena memerlukan biaya yang tidak sedikit, parpol lama kesulitan dengan persyaratan lainnya. Seperti memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan minimal 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan dan memiliki kepengurusan minimal 50 persen di jumlah kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan, serta kesekretariatan partai politik di masing-masing tingkatan berlaku tetap. Adapun keanggotaan partai politik di masing-masing struktur seribu anggota.
Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali mengakui, pihaknya kerepotan karena harus mengikuti verifikasi lagi untuk bisa jadi peserta Pemilu 2014. “Biar bagaimanapun tetap harus dilaksanakan, meski putusan MK ini sebagai sebuah kesalahan sejarah. MK adalah lembaga yang absolut dalam memutuskan. Namun, belum tentu hakim-hakim yang mengisi MK tepat dalam memberi putusan. Manusia tidak luput dari kesalahan?” katanya.
Persyaratan krusial lainnya. Yakni, kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA). PPP baru menyelesaikan KTA di 30 provinsi. PKB sampai membuat surat edaran bernomor INT.965/FPKB/DPR-RI/VIII/2012 tertanggal 27 Agustus 2012 yang berisi ancaman pembekuan gaji tenaga ahli fraksi, tenaga ahli anggota dan asisten pribadi (aspri) Fraksi PKB bila tidak membantu verifikasi partai. (fas/jpnn)