Sertifikasi BUMN Karya Harus Dievaluasi
Rabu, 21 Februari 2018 – 11:44 WIB
Sigit mengatakan insiden berulangnya kecelakaan kerja khususnya proyek tol layang, mengindikasikan adanya permasalahan profesionalitas dalam pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, ujar Sigit, perlu dilakukan evaluasi ulang atas sertfikasi yang sudah diberikan pemerintah kepada BUMN Karya yang terlibat dalam pengerjaan proyek tol layang.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha jasa konstruksi. Kalau proyek yang dikerjakan badan usaha ini sering bermasalah, berarti ada masalah dalam sertifikasinya.
"Jangan-jangan hanya formalitas. Karena itu, perlu dievaluasi ulang, karena ini juga menyangkut kredibilitas di mata dunia. BUMN Karya kan banyak juga yang mengerjakan proyek di luar negeri,” kata Sigit.