Sertifikasi Tanah di Desa Karang Indah, Gustaf: Keputusan BPN Sumba Barat Harus Dibatalkan
Penetapan Desa Karang Indah sebagai wilayah Sumba Barat tanpa pertimbangan sejarah dan status kepemilikanSabtu, 02 Maret 2019 – 16:40 WIB
Kepala Desa Karang Indah, Yonathan Pati Loghe dan Imanuel Horo selaku kuasa hukum Bora Kandi serta masyarakat Desa Karang Indah sebenarnya sudah menyampaikan protes kepada BPN Sumba Barat. Pasalnya, BPN Sumba Barat sudah melakukan sertifikasi terhadap 78 bidang tanah yang masuk wilayah Desa Karang Indah, yang semestinya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).(fri/jpnn)