Amankan Aset Negara, JIEP Gandeng Kementerian ATR/BPN
jpnn.com, JAKARTA - PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) di Jakarta, Rabu (17/5).
Kesepakatan itu dalam mengamankan aset negara dengan melaksanakan pendaftaran tanah serta asistensi pencegahan penanganan permasalahan pertanahan tanah aset milik JIEP.
Sebagai perusahaaan yang sahamnya dimiliki oleh PT Danareksa (persero) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT JIEP berkomitmen untuk melakukan pengamanan terhadap tanah aset di Kawasan Industri Pulogadung dengan cara melakukan pendaftaran serta percepatan sertifikasi lahan.
"Kami bergerak dengan menggandeng Kementerian ATR/BPN agar proses terhadap pengamanan aset negara yang dikelola oleh PT JIEP dapat berjalan secara optimal," ujar Medik Endra Wahyudi, Corporate Secretary PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung dalam keterangannya.
Dia menambahkan, di 2023, manajemen PT JIEP memiliki beberapa target strategis yang salah satunya ialah percepatan terhadap sertifikasi lahan yang ada di Kawasan Industri Pulogadung.
Menurutnya, dengan tersertifikasinya lahan maka akan memberikan kepastian kepada para investor sehingga para investor makin tenang dalam menjalankan usahannya di Kawasan Industri Pulogadung.
"Karena ada kepastian hukum, khususnya perihal lahan, tenant dan investor yang berada di Kawasan Industri Pulogadung dapat berinvestasi denga aman dan nyaman," tutur Medik.
Diketahui, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung merupakan perusahaan pengembang dan pengelola Kawasan Industri Pulogadung yang telah berdiri sejak 26 Juni 1973.